Kabar Politik
Hendrawan Hargai Pernyataan Presiden Soal Nonaktif
Sabtu, 19 Desember 2009 16:54 WIB
Jakarta, (tvOne)
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century, Hendrawan Supratikno mengatakan dirinya menghargai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap aktif menjalani tugasnya sebagai penyelenggara negara.
"Imbauan agar pejabat negara non-aktif sementara selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh panitia angket hanya menyuarakan aspirasi masyarakat," kata Hendrawan Supratikno usai diskusi "Ketika Produk Cina Menyerbu Indonesia" di Jakarta, Sabtu (19/12).
Dikatakannya, penerbitan surat imbauan itu agar pejabat negara yang akan diundang sebagai saksi oleh panitia angket menonaktifkan diri. Sementara sasarannya agar bisa fokus memberikan keterangan dan tidak mengganggu waktu dan pekerjaannya. Diakuinya, usulan imbauan menonaktifkan diri sementara memang tidak ada pasal pada aturan perundangan yang menyebutkan secara eksplisit, tapi berdasarkan pertimbangan substantif yakni aspirasi masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, surat imbauan dari panitia angket akan diterbitkan dengan tiga alasan yang menjadi kesepakatan panitia angket yakni, pertama, optimalisasi tugas-tugas panitia angket dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data, kedua, menjunjung tinggi moralitas, keteladanan dan akuntabilitas penyelenggara negara. Kemudian ketiga, menyikapi suasana batin rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, jika Presiden SBY menyatakan Wapres Boediono (mantan Gubernur Bank Indonesia) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu non-aktif, karena masih bisa menjalani tugas dengan baik yang menjadi kewenangannya, karena panitia angket hanya mengimbau. Lembaga DPR, juga tidak merasa dilecehkan atas sikap Presiden SBY karena usulan penonaktifan hanya sebatas imbauan. Menurutnya, meskipun pejabat negara yang diimbau tetap aktif bekerja, panitia angket juga tetap bekerja efektif dalam mengungkap kasus Bank Century.
Namun, ia mengingatkan pejabat negara yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk menyiapkan kondisi fisik yang prima, karena pemeriksaan bisa dilakukan secara marathon dari pagi sampai tengah malam.
Berdasarkan yang telah ditetapkan panitia angket, mereka akan mengundang Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) periode 2004-2005 pada Senin (21/12) serta mantan Gubernur Bank Indonesia beserta DGBI periode 2008-2009 pada Selasa (22/12) untuk dimintai keterangan. (Ant)
