Kabar Politik
Partai Demokrat Dukung Rekomendasi Tim Delapan
Rabu, 18 November 2009 06:21 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI Anas Urbaningrum mendukung rekomendasi Tim Delapan karena dinilai mengandung hal-hal yang penting dan strategis bagi perbaikan institusi dan kinerja lembaga-lembaga penegak hukum.
"Dengan rekomendasi yang prinsipnya demikian, kami optimistis Presiden akan memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," kata Anas di Jakarta, Selasa.
Tim Delapan adalah Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Menurutnya, FPD mendukung penuh kebijakan dan langkah-langkah Presiden untuk perbaikan institusi dan kinerja lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan.
"Rekomendasi memang statusnya saran dan tidak mengikat. Tetapi kami yakin Presiden akan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Tim Delapan tersebut. Ini adalah momentum bagi terbitnya fajar baru penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," katanya.
Dalam rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka Tim Delapan meminta proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sebaiknya dihentikan demi memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Tim delapan, Selasa siang ini telah menyerahkan rekomendasi kerjanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara lain meminta agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kejaksaan Agung diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum perkara tersebut perlu dihentikan maka berdasarkan azas opportunitas Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.
Tim Delapan juga merekomendasikan kepada Presiden Yudhoyono untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum terhadap Chandra dan Bibit yang dipaksakan itu sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Tim Delapan juga meminta agar reformasi institusional dan reposisi personel pada lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilanjutkan dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, menurut Tim Delapan, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya audit pemerintahan oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik guna mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga tersebut.
Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk membenahi koordinasi lembaga hukum.
Presiden juga diminta oleh tim untuk memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat sebagai terapi kejut, dimulai dari pengusutan tuntas terhadap Anggodo Widjojo, Ary Muladi, serta oknum penegak hukum terkait.
