tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Politik

ICW: Perubahan Aturan Dana Kampanye Cegah Korupsi Politik

Rabu, 21 Oktober 2009 10:05 WIB

Jakarta, (tvOne)

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, perubahan terhadap aturan dana kampanye dalam sejumlah Undang-Undang terkait Pemilu penting untuk dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi politik.

"Perubahan atas aturan dana kampanye di kemudian hari penting untuk meningkatkan integritas keuangan politik. Serta mencegah korupsi politik yang bersifat sistemik," kata Koordinator Departemen Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmy Badoh, di Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut dia, lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye disebabkan terutama oleh lemahnya pengaturan dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu No 22/2007, Undang-Undang Pemilu Legislatif No 10/2008, dan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden No 42/2008. Faktor lainnya, ujar Fahmy, adalah tidak efektifnya waktu yang disediakan untuk pemrosesan dugaan pelanggaran dana kampanye.

ICW juga berpendapat, lemahnya penerapan aturan dana kampanye dapat berakibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan keputusan publik. Sebelumnya, ICW telah melakukan riset untuk mengevaluasi isu dana kampanye di dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Hasilnya, ditemukan terdapat berbagai cara untuk menyiasati aturan dana kampanye dalam UU terkait pemilu.

Cara penyiasatan tersebut terutama terkait dengan pengaturan batasan sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana kampanye, akses publik atas dokumen dana kampanye, pengaturan larangan sumbangan serta ketentuan penerapan sanksi. Sedangkan dalam tahap implementasinya, menurut ICW, terdapat berbagai catatan yang harus dijelaskan. Antara lain, rendahnya kepatuhan penyerahan laporan awal dana kampanye, lemahnya penerapan sanksi, laporan akhir dana kampanye yang tidak transparan, serta audit dana kampanye yang minimalis.

Untuk itu, ICW merekomendasikan agar pengaturan dana kampanye ke depan harus bisa menjamin terpenuhinya prinsip pengaturan dana kampanye. Terutama terkait jaminan akses publik dan akuntabilitas.

Selain itu, LSM antikorupsi tersebut juga menghendaki penyelenggara pemilu harus mendapatkan konsekuensi administrasi dan hukum atas kelalaian di dalam penyelenggaraan dana kampanye. Penerapan sanksi atas dana kampanye harus dapat ditindaklanjuti di luar tahapan pemilu. Serta, peningkatan koordinasi antara penyelenggara, pengawas, dan lembaga terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ant)

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar