tvOne Newsticker
Rabu, 17 Maret 2010

Kabar Politik

RUU Pengadilan Tipikor Masuk Paripurna

Selasa, 29 September 2009 08:14 WIB

Jakarta, (tvOne)

Sebanyak 10 fraksi di DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka sepakat membawanya ke rapat paripurna hari ini (29/9), untuk disahkan.

"Hasil lobi semua sudah sepakat," kata pimpinan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, di Gedung DPR, Senin malam (28/9).

Sejumlah fraksi sebelumnya keberatan dengan pasal dalam RUU tersebut yang berupaya melucuti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan dan penyadapan. Meski telah disepakati, dua poin itu masih tetap kabur.

Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan diatur dalam pasal pasal 1 huruf 4 yang berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku." Pasal itu tidak menyebut secara jelas apakah KPK masih memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

Sedangkan masalah wewenang penyadapan diatur dalam pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, "Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." (VIVAnews)
 

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar